Halaman 1
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RAUL LEU MEZ
Tempat/Tanggal
lahir :
Timor, 19 Desember 1966
Jenis
kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan
Perhutani
Alamat Tempat Tinggal : Desa Baosan Lor
Kecamatan : Ngrayun
Kabupaten : Ponorogo
Menyatakan
dengan sebenarnya bahwa saya mempunyai sebidang tanah dengan ukuran 450 meter
persegi terletak di Kampung Dawan Desa Debus Kecamatan Kota Suai Kabupaten
Covalima Propinsi Timor Timur.
-
Sebelah
Utara : Lambertus Hale
-
Sebelah
Timur : Hendrikus Hane
-
Sebelah
Selatan : Selestino Alves
-
Sebelah
Barat : Maria Naif
Di atas tanah
tersebut telah dibangun 1 (satu) buah rumah permanen dengan ukuran 7 x 9 meter
persegi yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanah tersebut
juga belum memiliki Sertifikat Tanah, SPPT, kwitansi pembayaran pajak, namun
ada kwitansi jual beli.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Saksi-saksi
:
1.
Selestino Alves (…………..)
2.
Arnoldus Loe Bere (…………..)
3.
Lambertus Hale (…………..)
|
Ponorogo, 30
Juni 2012
Yang membuat
pernyataan
RAUL LEU MEZ
|
Hal :
Permohonan mengganti aset/harta
Di Timor Leste
|
Ponorogo, 30
Juni 2012
Kepada Yth.
Bapak Presiden
Republik Indonesia
Di –
JAKARTA
|
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Jaka Oktana
Tempat/Tanggal lahir :
Timor, 19 Desember 1966
Pekerjaan : Karyawan Perhutani
Alamat Sekarang : Desa Baosan
Lor Kecamatan Ngrayun Kab Ponorogo
Telepon : HP
0812345678
Alamat di Timor Timur : Kampung Dawan Ds Debus Kec Kota Suai Kab Covalima
Alamat di Timor Timur : Kampung Dawan Ds Debus Kec Kota Suai Kab Covalima
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah
mengungsi keluar Propinsi Timor Timur pada bulan September 1999 dan
meninggalkan Aset/harta tidak bergerak sebagai berikut :
Tanah seluas 450 meter persegi diatasnya
dibangun rumah permanen seluas 63 meter persegi di Kampung Dawan Ds Debus Kec
Kota Suai Kab Covalima dengan batas – batas :
-
Sebelah
Utara : Lambertus Hale
-
Sebelah
Timur : Hendrikus Hane
-
Sebelah
Selatan : Selestino Alves
-
Sebelah
Barat : Maria Naif
Bukti
yang dimiliki : Hilang
terbakar / tertinggal di rumah tersebut, karena situasi kacau setelah
pengumuman jajak pendapat pada bulan September 1999.
Berdasarkan
data di atas dan lampiran berikut saya mengajukan klaim atas semua aset/harta
yang telah saya tinggalkan tersebut.
Demikian
permohonan kami, atas kemurahan hati dan bantuan Bapak Presiden kami ucapkan terima
kasih.
Tembusan disampaikan
kepada :
1.
Ketua DPR RI di Jakarta
2.
Duta Besar Timor Leste di Jakarta
3.
Menteri Luar Negeri di Jakarta
4.
Menteri Dalam Negeri di Jakarta
5.
Ketua Investigasi Aset milik perorangan WNI ex Tim
Tim
6.
Arsip
|
|
Halaman 3
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama :Raul Leu Mez
Tempat/Tanggal
lahir :
Timor, 19 Desember 1966
Jenis kelamin :
Laki-laki
Agama : Katolik
Pekerjaan : Karyawan
Perhutani
Alamat :
Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kab Ponorogo
Dengan ini menyatakan bahwa saya telah
mengungsi keluar Propinsi Timor Timur pada tanggal 5 September 1999 dan telah
meninggalkan aset/harta serta bukti kepemilikan rumah dan tanah telah terbakar
akibat jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999.
Berdasarkan data dan informasi serta
disertai lampiran dokumen yang diperlukan, saya mengajukan klaim atas semua
aset / harta dengan tiga orang saksi di bawah ini :
1.
Nama
: Selestino Alves
Tanda tangan :
2.
Nama : Arnoldus Loe Bere
Tanda
tangan :
3.
Nama : Lambertus Hale
Tanda tangan :
Demikian surat pernyataan ini kami buat
dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian
hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut hukum yang berlaku di
NKRI.
Mengetahui :
Ketua KOKPIT
Wilayah Jawa Timur
|
Yang membuat
pernyataan
RAUL LEU MEZ
|
Malang, Juni 2012
Kepada
Yth.
Presiden
Republik Indonesia
Di
Jakarta
Perihal : Pernyataan dan Klaim Aset / Harta
di Timor Leste
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama / Jenis kelamin : RAUL LEU MEZ Laki2/ Pr
1. Nama / Jenis kelamin : RAUL LEU MEZ Laki2/ Pr
2 2. Tempat,tanggal
lahir : Timor, 19 Desember
1966
3 3. Pekerjaan : Karyawan
Perhutani
4 4. Alamat
Sekarang : RT 03, RW 01,
Ds. Baosan Lor, Kec. Ngrayun, Kab. Ponorogo
Tlp. 081 259 661 114
5. Alamat
di Timor Timur : Kampung Dawan,
Ds. Debus, Kec. Suai Kota, Kab. Kovalima, Prop. Timor Timur
Dengan
ini menyatakan bahwa saya telah mengungsi ke luar Timor Timur pada tanggal 5
bulan September tahun 1999 dan telah meninggalkan aset / harta sebagai berikut
:
ASET
/ HARTA TIDAK BERGERAK
1. a.
Tanah seluas 450 M² terletak di Kabupaten Kovalima, Kecamatan Suai Kota, Desa Debus Dusun
Kampung Dawan
b.
Berbatas langsung dengan : - Utara :
Lambertus Hale
-
Selatan :
Selestino Alves
-
Barat :
Maria Naif
-
Timur :
Hendrikus Hane
c.
Bukti yang dimiliki : HGB/ HGU/ HMSKPHT/ Girik/ Gambar Situasi……………… .
atas nama : JAKOBUS TASI BANAFANU…Lain –
lain ( coret yang tidak perlu )
d.
Di atas tanah tersebut terdapat sebuah bangunan permanent /semi permanen seluas
63M²
e.
Bukti yang dimiliki : IMB / Gambar Situasi / Tidak ada / Lain – lain, Kwitansi
jual beli.
2. a.Toko/ Kios/ Pabrik seluas…..M²,
terletak di Kabupaten…........
Kecamatan….…………Desa……………….
b. Berbatas Langsung dengan : - Utara :
…………………………
- Selatan : …………………………
- Barat :
…………………………
- Timur : ………………………...
c. Bukti Yang Dimiliki : HGB/ HGU/ SKHPT/ Girik/ Gambar Situasi )
Lain – lain ………………( coret
yang tidak perlu )
Berdasarkan
data dan informasi tersebut disertai laporan dokumen yang diperlukan, saya
mengajukan klaim atas semua aset/ harta yang telah saya terangkan
diatas.Demikian dan terimakasih.
Yang Mengajukan Klaim
RAUL LEU MEZ
Pemilik
|
Hal : Permohonan
mengganti aset/harta Ponorogo, 30
Juni 2012
Kepada
Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di -
JAKARTA
Yang bertandatangan
di bawah ini :
Nama : Raul Leu Mez
Tempat/Tanggal lahir :
Timor, 19 Desember 1966
Pekerjaan : Karyawan Perhutani
Alamat
Sekarang : Desa Baosan
Lor Kecamatan Ngrayun Kab Ponorogo
Telepon : HP 0812345678
Alamat di Timor Timur : Kampung Dawan Ds Debus Kec Kota Suai Kab Covalima
Alamat di Timor Timur : Kampung Dawan Ds Debus Kec Kota Suai Kab Covalima
Dengan ini menyatakan bahwa kami telah mengungsi
keluar Propinsi Timor Timur pada bulan September 1999 dan meninggalkan
Aset/harta tidak bergerak sebagai berikut :
Tanah seluas 450 meter persegi diatasnya
dibangun rumah permanen seluas 63 meter persegi di Kampung Dawan Ds Debus Kec
Kota Suai Kab Covalima dengan batas – batas :
·
Sebelah
Utara : Lambertus Hale
·
Sebelah
Timur : Hendrikus Hane
·
Sebelah
Selatan : Selestino Alves
·
Sebelah
Barat : Maria Naif
Bukti
yang dimiliki Hilang
terbakar / tertinggal di rumah tersebut, karena situasi kacau setelah
pengumuman jajak pendapat pada bulan September 1999.
Berdasarkan
data di atas dan lampiran berikut saya mengajukan klaim atas semua aset/harta
yang telah saya tinggalkan tersebut.
Demikian
permohonan kami, atas kemurahan hati dan bantuan Bapak Presiden kami ucapkan
terima kasih .
Tembusan
disampaikan kepada :
1.
Ketua DPR RI di Jakarta;
2.
Duta Besar Timor Leste di Jakarta;
3.
Menteri Luar Negeri di Jakarta;
4.
Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
5.
Ketua Investigasi Aset milik perorangan WNI ex Tim
Tim
Arsip
|
|
Alhamdulillah Jadi juga ni
BalasHapus